Pasangan Ramlan Ibnu Resmi Ditetapkan Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pilkada 2024
Bukittinggi, BDI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengadakan Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota kota Bukittinggi terpilih pada Pilkada yang belangsung Bulan November 2024 lalu (09/01/24). Pada Rapat Pleno Terbuka ini, KPU Bukittinggi menetapkan pasangan Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis menjadi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih.
Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra mengatakan KPU menetapkan pasangan Ramlan Ibnu sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara sah sebanyak 31.460 atau 51,7% dari total suara sah.
“Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi berdasarkan berita acara nomor: 5/PL.02.7-BA/1375/2025 dan keputusan KPU Nomor 1 tahun 2025” tegasnya.
Menarik dalam rapat pleno terbuka ini, didapati fenomena bangku kosong, dimana dari tiga pasangan lain, hanya terlihat 1 orang dari pasangan lain yang hadir yaitu Marfendi. Sementara pasangannya Fauzan Haviz dan pasangan lainnya tidak terlihat di lokasi acara.
Secara terpisah, Marfendi Wakil Wali Kota menjabat dan juga sebagai calon Wali Kota yang ikut bertarung dalam Pilkada serentak 2024 lawan pasangan Ramlan Ibnu mengucapkan terima kasih kepada KPU Bukittinggi yang telah mengadakan sidang terbuka penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada hari ini.
“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar” ucap Marfendi.
Saat ditanya mengenai akan kemana setelah tidak menjabat lagi, Marfendi mengatakan bahwa membangun Bukittinggi tidak harus berada didalam pemerintahan.
“Selagi semua pemerintahan siapapun, selagi dia untuk kebaikan, kita akan dukung. Dimana kita bisa berbuat, kita akan berbuat” tegas Marfendi.
Marfendi juga berharap kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih membuat perda yang menempatkan tokoh adat, alim ulama dan syara’ jelas tempatnya.
“Saya berharap bagaimana nilai-nilai Islam, nilai-nilai adat itu berjalan. Sehingga masalah-masalah yang terjadi bisa diselesaikan dengan sebuah perda” tutup Marfendi. (Redaksi)