Konfrensi Pers Polres Bukittinggi Ungkap Beberapa Kasus
Bukittinggi, Bukittinggi.Info – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi melakukan konfrensi pers dan mengungkap beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Sabtu (27/08) di aula Polres.
Dalam konfrensi pers ini kapolres Bukittinggi AKBP Sri Wahyuni Lestari, SIK yang didampingi oleh Wakapolres KOMPOL Suyatno, S.I.K, M.H dan KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi IPTU Herwin, S.H. Dihadiri oleh puluhan wartawan kota Bukittinggi dari berbagai media.
Dalam keterangan resminya, Polres Bukittinggi selama bulan Agustus tahun 2022 ini telah berhasil mengamankan 23 orang pelaku tindak pidana perjudian baik judi online dan juga judi konfensional dengan pelaku tertua berumur 81 tahun. Semua perkara ini sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bukittinggi mengatakan untuk tindakan pidana perjudian ini tidak ada Restorative Justice karena ini sudah instruksi dan komitmen langsung dari Kapolri. Semua pelaku terancam melanggar pasal 303 KUHP.
“Kita tidak akan memeberikan ruang kepada masyarakat terhadap tindak perjudian, baik pelaku ataupun bandar, kalau ini dibiarkan, dia kalau menang pasti mengharapkan uang, jika dia kalah tentu dia akan kehilangan banyak uang dan bisa berdampak kemiskinan serta memicu tindak pidana lainnya” sambung kapolres
“Selama saya menjabat disini, saya akan terus memberantas tindak pidana perjudian. Untuk pasal 303 tidak ada Restorative justice” tegas kapolres.
Selanjutnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh IF (38) dengan korban seorang anak dibawah umur. IF diketahui merupakan seorang PNS di salah satu sekolah di kota Bukittinggi.
Modusnya pelaku mengajak korban keruangannya dan meminjamkan hp kepada korban untuk bermain game serta mengunci pintu. Tersangka langsung memeluk dan mencium korban, lalu melakukan pencabulan. Atas laporan korban kepada orang tua korban, orang tua korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian pada tanggal 15 Agustus 2022. Mirisnya orang tua korban merupakan teman kerja dari pelaku. Dari keterangan korban, tindakan tersebut sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2018.
Tidak menunggu lama, polisi langsung memburu tersangka di daerah Baso dirumah istrinya pada 17 Agustus 2022. Tersangka terancam melanggar undang-undang perlindungan anak.
Selanjutnya kepolisian Polres Bukittinggi juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dari 3 tempat kejadian perkara (TKP). Ketiganya yaitu dari wilayah Polsek Baso, Polsek IV Angkek Canduang dan IV Koto.
Kepolisian resor Kota Bukittinggi mengharapkan kerjasama dari semua lapisan masyarakat dalam menanggulangi semua tindak kejahatan dan penyakit masyarakat. (Angah)