Kapolri Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Polri, Polda Sumbar Siap Tindaklanjuti
Padang, BDI – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto, S.I.K, S.H, M.Si menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut merupakan langkah tegas pimpinan Polri dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta integritas seluruh personel, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa perangkat rokok elektrik atau vape telah disalahgunakan oleh pihak tertentu sebagai sarana untuk mengedarkan narkotika cair, seperti etomidate. Bahkan, dalam perkembangannya ditemukan keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri, baik sebagai pengedar maupun pengguna.

Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penguatan pengawasan internal agar seluruh personel Polri senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, disiplin anggota, serta kode etik profesi Polri.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kapolda Sumatera Barat melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan bahwa jajaran Polda Sumbar mendukung penuh dan siap melaksanakan arahan Kapolri tersebut.
Menurutnya, larangan penggunaan vape di lingkungan Polri bukan sekadar kebijakan internal, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menjaga kehormatan dan nama baik institusi.
“Kapolda Sumbar menegaskan bahwa seluruh personel Polda Sumbar dan jajaran wajib mematuhi serta melaksanakan surat edaran Kapolri tersebut. Setiap anggota Polri harus mampu menjaga sikap, perilaku, dan kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” ujar Kabid Humas.
Ia menambahkan, sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, Polri harus terlebih dahulu memastikan seluruh personelnya bersih dari penyalahgunaan narkotika dan berbagai perilaku yang bertentangan dengan aturan.
“Jangan sampai ada personel Polri yang justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kami mengingatkan seluruh anggota agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, meningkatkan pengawasan terhadap diri sendiri, dan menjadikan disiplin sebagai bagian dari tanggung jawab profesi,” tegasnya.
Kabid Humas juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan kerja Polri yang sehat, bersih, dan berintegritas.
Polda Sumbar berkomitmen menindaklanjuti kebijakan pimpinan tersebut melalui penguatan pengawasan dan kepatuhan internal, sehingga seluruh personel dapat menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(Redaksi/TBN)



