DaerahHukum

Gaek 52 Tahun Oknum Linmas Cabuli 6 Orang Anak Dibawah Umur di Kota Bukittinggi

Bukittinggi, Bukittinggi.Info – Polres Bukittinggi berhasil mengamankan seorang oknum linmas yang mencabuli 6 orang anak dibawah umur yang terjadi di kota Bukittinggi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bukittinggi pada konferensi Pers bersama wartawan pada 12 September 2022.

Pelaku yang berinisial A umur 52 tahun ini diketahui bekerja sebagai seorang Linmas dan telah memiliki istri serta anak, diamankan oleh warga dan langsung diserahkan ke Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan diketahui bahwa jumlah korban adalah 6 orang anak berumur 8 sampai 10 tahun dan tidak ada hubungan antara pelaku dengan korban.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menemui langsung korban yang tinggal tidak jauh dari kediamannya lalu mengiming-imingi korban untuk jajan ataupun diberikan uang. Lalu pelaku melakukan aksi bejatnya” Ucap Rolindo

“Penangkapan yang dilakukan oleh warga yaitu setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Mendengar hal tersebut, orang tua bersama warga langsung menangkap pelaku dan diserahkan ke polres Bukittinggi pada 30 Agustus 2022. Dari hasil visum yang kami dapatkan, tidak ditemui kerusakan dari alat vital korban. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa Celana boxer coklat, celana dasar warna pink dan baju kaos warna putih motif polkadot” sambung Kasat Reskrim.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Siap Fasilitasi 60 Ribu Sertifikasi Produk Halal di Sumbar

“Untuk pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 1 jo 76 E undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 23 2002 jo 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim.

“Kedepan kami berharap agar korban tindak pidana pencabulan ini mendapat perhatian dan pengawasan khusus karena sesuai dengan pengalaman yang sudah-sudah, 80% pelaku pencabulan dulunya juga pernah menjadi korban pencabulan. Kami ingin korban sekarang ini tidak menjadi pelaku berikutnya. Jadi butuh kerjasama dari berbagai pihak termasuk para ahli seperti psikolog dan aparat hukum serta pemerintahan agar kedepan tidak terjadi lagi tindak pidana serupa” tutupnya (Angah)