ArtikelHukum

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Bukittinggi, Bukittinggi.Info – Beberapa waktu belakangan ini kota Bukittinggi dihebohkan dengan kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tidak hanya anak perempuan, anak laki-lakipun ikut menjadi korban kejahatan moral yang sangat memalukan ini.

Terbaru kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan oleh seorang oknum linmas berumur 52 tahun yang telah memakan korban 6 orang anak perempuan berumur 8 sampai 10 tahun. Bahkan sebelumnya satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang laki-laki oknum wakil kepala sekolah yang telah mencabuli anak laki-laki rekan kerjanya sendiri.

Apakah hal ini dilakukan oleh pelaku karena hidup sendiri (jomblo)?

Tidak, 2 pelaku terakhir yang diamankan oleh satreskrim Polres Bukittinggi ternyata sudah memiliki istri bahkan memiliki anak. Ironis memang karena kejahatan moral yang memalukan ini terjadi di kota kita.

Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak rentan menjadi traget kejahatan dalam kehidupannya sehari-hari.

Buscandra Burhan, SH seorang pengacara di kota Bukittinggi menjelaskan, bentuk-bentuk pelecehan seksual sebenarnya beragam. Seperti meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis.

“Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan” ucap pengacara yang akrab disapa Pak Can ini.

Baca Juga  PAK DOKTOR, CABULI BOCAH BERKEBUTUHAN KHUSUS

“Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut. Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memposisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya” sambung Buscandra.

“Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak” Jelasnya.

“Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:

Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” sambungnya.

“Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun” tegas pengacara kantor hukum JC ini.

Baca Juga  Geliat Ekonomi Warga Lubuk Basung Setelah Terbukanya Ringroad

“Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri”.

“Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang. Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjuran yang akhirnya mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas. Kedua, mendorong korban melakukan suatu pembalasan dendam dan menumbuhkan perilaku menyimpang didalam dirinya. Dan di masa mendatang ia bisa saja menjadi seorang homoseksual. Ketiga, hal yang lebih parah adalah pembalasan dendam yang dilakukan di masa mendatang yang dilakukan oleh korban dengan melakukan hal yang sama kepada orang lain atau singkatnya kelak ia menjadi seorang pedofil” jelas pak Can.

“Menurut penelitian beberapa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ternyata pernah mengalami hal serupa ketika masih kanak-kanak. Sebagai anggota masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari anggota keluarga, kita perlu untuk turut andil mengawasi adik-adik kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka, memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik maupun buruk. Sehingga ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya”

Baca Juga  Viral Nasi Padang Berbahan Daging Babi Mendapatkan Kecaman dari Berbagai Pihak

“Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini. Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa” sambung Buscandra.

“Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti mengahancurkan masa depan Bangsa. Semoga hal ini cepat dapat diselesaikan karena pada dasarnya pelaku sangat meresahkan dan telah merampas hak orang lain” tutup Buscandra. (Angah)