Daerah

Babak Baru Laporan Pencemaran Nama Baik Angku Datuak Karakun Padang Panjang

Padang Panjang, BDI – Kasus pencemaran nama baik yang berawal dari video viral di media sosial yang terjadi di Balerong Sari Nagari Gunuang Padang Panjang pada Agustus 2023 memasuki babak baru dimana laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor RS. Dt. Karakun Basa, M. Ifra Fauzan, SH kepada media Jum’at (10/01/2025).

Dalam video yang beredar, terlihat Dt. Simarajo yang berada di tangga Balerong Sari menyebutkan bahwa “tanah Bancah Laweh telah dirampok“, (disertifikatkan oleh pemko Padang Panjang). Dan dibagian akhir video terdengar bahwa Dt. Simarajo menyebutkan bahwa “Dt. Karakun adalah saksi dan mendukung pemko Padang Panjang“.

Merasa difitnah, RS. Dt. Karakun melaporkan pencemaran nama baiknya kepada Polres Padang Panjang bersama kuasa hukumnya M. Ifra Fauzan, SH.

Fauzan menjelaskan bahwa kasus ini sudah memakan waktu lumayan panjang. Karena sejak pelaporan pertama tanggal 1 September 2023, sekarang memasuki tahap sidik.

“Dari bukti-bukti yang kami dapatkan, justru Dt. Simarajo lah yang terlibat didalam proses persetujuan pensertifikatan tanah Bancah Laweh tersebut dan juga tanda tangannya ada didalam dokumen tersebut. Ini jelas sekali pencemaran nama baik terhadap klien kami Dt. Karakun” jelas Fauzan.

“Kami sudah melakukan proses-proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari pelaporan ke Polres Padang Panjang terhadap terlapor YS. Dt Simarajo, yang mana prosesnya hingga saat ini masih belum selesai. Untuk nomor laporan sendiri adalah LP/B/84/IX/2023/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat” ucap Fauzan.

Baca Juga  Peringati Kemerdekaan, Pamalika Adakan Lomba Semarak Kemerdekaan

“Hal yang menarik bagi kami adalah Terlapor juga melaporkan klien kami dengan delik pencemaran nama baik. Namun itu hak dari Yurnalisman Syam Dt. Simarajo untuk melaporkan. Kita tunggu saja hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan minggu ini. Apakah terlapor akan berubah statusnya dari terlapor menjadi tersangka” ungkapnya.

“Kami berharap proses ini bisa cepat dilimpahkan ke Kejaksaan agar masyarakat Nagari Gunuang umumnya dan anak kemenakan RS. Dt. Karakun Basa merasa tenang” tutup Fauzan. (Redaksi)