ArtikelHukum

Mengenal Pasal 303 KUHP

Sumbar, Bukittinggi.Info – Beberapa hari belakangan ini lini masa diramaikan oleh berita penangkapan pelaku perjudian dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Bahkan telah mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Sumatera Barat.

Anggota kepolisian di seluruh Sumatera Barat mendapatkan instruksi untuk memberantas segala bentuk perjudian karena telah menjadi keresahan di tengah masyarakat dan bertentangan dengan Falsafah Adat Minangkabau.

pasal 303 kuhp
Kapolda Sumbar

Bagi pelaku mungkin judi menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan uang dengan cara cepat. Bahkan ada juga yang memang sudah menjadi “candu” sehingga enggan untuk menghentikan kebiasaannya untuk berjudi.

Sesuai dengan falsafah adat Minangkabau “adat basandi sara’, sara’ basandi Kitabullah” tentu judi itu dilarang, apapun bentuknya. Dalam peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia pun ada yang mengatur tentang judi.

Setiap terjadi penangkapan pelaku perjudian, sering disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP. Mungkin bagi masyarakat awam tidak mengetahui tentang pasal 303 KUHP ini. Berikut sedikit penjelasan mengenai pasal perjudian tersebut menurut praktisi hukum Zul Fauzi, SH dari kantor hukum Justice Companion.

Menurut pasal 303 KUHP menyebutkan:

(1) diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :

1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Baca Juga  Kominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online

2. Dengan sengaja menwawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk mengunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara.

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian.

(2) kalau yg bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3) yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Sedang kan menurut Pasal 303 bisa berbunyi
(1) diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah :

1. Barangsiapa mengunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.

2. Barangsiapa ikut serta main judi dijalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yg dapat di kunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2) jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Baca Juga  Press Release Polres Agam Terkait Penangkapan Pelaku Perampokan di Matur

Dengan membaca pasal ini sangat jelas bahwa judi sangat dilarang. Kenapa judi ini manjadi primadona di tengah masyarakat kita, namun ada ayat dari pasal diatas yang dapat kita kutip, dapat dilakukan judi apabila mendapat izin dari penguasa yang berwenang dengan kata lain yg berwenang ini tentu pihak pemerintah ataupun pihak berwenang lainnya

Tapi tetap menjadi point bagi kita semua bahwa kembali ke diri kita pribadi dan lingkungan apakah judi akan menjadi hantu bagi kita atau menjadi dewa bagi sebagian masyarakat kita. (Angah)