PAK DOKTOR, CABULI BOCAH BERKEBUTUHAN KHUSUS
Bukittinggi, Bukittinggi.Info – JF (67) inisial pelaku yang akrab dipanggil “Pak Doktor” ditangkap di daerah Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam dengan dugaan khasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (18/06/2022). Berkedok mau mengasuh bocah 13 tahun tersebut, perbuataan cabul JF terhadap bocah berkebutuhan khusus ini diduga sudah dilakukan berulang kali. Tidak hanya itu, JF juga menggancam untuk membunuh korban jika perbuataan bejatnya dilaporkan atau diceritakan kepada orang tua dan orang lain.
Namun, peristiwa tersebut terungkap saat korban bercerita kepada ibunya tentang aktifitas apasaja yang dilakukan ketika bersama JF. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu memeriksakan anaknya kedokter untuk mengetahui kondisi keperawanan sang anak serta melaporkan JF kepolisi.
Saat diperiksa JF membantah bahwa ia mencabuli bocah tersebut, ia mengaku hanya mengerayangi tubuh korban. Namun, pengakuan kakek yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut tidak sesuai dengan hasil visum dokter yang laporanya diterima polisi.
“Menurut keterangan korban, ia dipaksa bahkan diancam dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Perbuatan itu sudah dilakukan sekitar empat kali di rumah dan dikebun warga”. Tutur Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo kepada awak media, Selasa.
Peristiwa ini dilaporkan pada Sabtu (18/06) oleh orang tua korban ke kepolisian dan malamnya polisi langsung mengamankan pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap / 25 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 18 Juni 2022.
Kini, Pak Doktor diperiksa secara intensif oleh polisi di Mapolres Bukittinggi. Pelaku terjerat pasal berlapis. Selain KUHP, JF juga dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (indi)
Editor: Angah