Pemudik Kabupaten Agam Kecewa: Jalan Rusak Parah, Lebaran Tak Nyaman – Masyarakat Duga Anggaran Diselewengkan
Tilatang Kamang, BDI – Kondisi jalan raya yang menghubungkan Kota Bukittinggi menuju Kabupaten Agam, khususnya Kecamatan Tilatang Kamang, Kamang Magek, dan beberapa kecamatan sekitarnya, berada dalam keadaan sangat memprihatinkan. Permukaan jalan dipenuhi lubang besar, lekukan dalam, serta kerusakan struktur aspal yang membuat permukaan jalan tidak rata. Kondisi ini tidak hanya mengganggu akses lalu lintas, melainkan juga menjadi ancaman serius bagi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Tidak semua lubang ditambal, bahkan lubang yang sudah ditambal pun hanya bertahan beberapa hari lalu terkelupas. Hal ini membuat warga terpaksa melakukan perbaikan swadaya dengan menimbun tanah atau mencor bagian yang rusak menggunakan semen seadanya,” ujar seorang tukang ojek dari pangkalan Pekan Kamis sambil menunjuk lubang menganga di depannya.
Pengurus Forum Kader Bela Negara (FKBN) Agam (JF) dan Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sumbar menyampaikan keprihatinan yang sama terkait dampak buruk akibat kondisi jalan rusak. Selama tiga bulan terakhir, tercatat sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban, meskipun tidak ada korban jiwa. Sebagian besar korban adalah pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat lubang jalan, permukaan yang licin saat hujan, serta minimnya penerangan jalan di kawasan tersebut. Selain itu, banyak kendaraan mengalami kerusakan pada bagian suspensi, serta ban yang bocor atau kempes mendadak.

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas), lembaga, dan tokoh masyarakat menyatakan rasa sedih dan prihatin melihat kondisi jalan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian dan Jalan Raya. Pasal 15 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga dan memelihara jalan agar selalu dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan. Selain itu, Pasal 103 ayat (1) juga mengatur tanggung jawab pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian menyebabkan kerusakan pada jalan atau fasilitas jalan yang mengakibatkan bahaya bagi keselamatan umum.
Masyarakat menduga bahwa anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan raya tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam, namun dinilai tidak ada kemauan dari dinas terkait untuk melaksanakannya. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa alokasi anggaran sebesar puluhan juta rupiah untuk sektor prasarana jalan telah disetujui, namun belum terlihat adanya proses tender atau pelaksanaan pekerjaan perbaikan yang jelas. Hal ini membuat masyarakat menduga terdapat penyelewengan atau kelalaian dalam pengelolaan anggaran publik oleh pejabat terkait di Kabupaten Agam.

Masyarakat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Sumatera Barat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan mendalam terkait penggunaan anggaran perbaikan jalan tersebut. Selain itu, keluarga korban kecelakaan menyayangkan sikap lamban pemerintah kabupaten, khususnya Bupati Agam, Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Agam, serta beberapa pejabat struktural lainnya.
Menurut Ketua LAMI Sumbar, jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, pejabat yang terbukti bersalah dapat dikenai konsekuensi hukum berupa pidana penjara sesuai dengan UU tentang Pemberantasan Korupsi dan UU tentang Jalan Raya, serta tuntutan pengembalian uang negara yang telah diselewengkan. Selain itu, pemerintah kabupaten diharapkan segera mengambil langkah darurat untuk melakukan perbaikan jalan sementara, terutama menjelang musim mudik Lebaran.

Masyarakat juga menuntut agar janji kampanye yang pernah disampaikan dapat ditepati, bukan hanya sebatas ucapan retoris yang tidak sesuai dengan kenyataan.
(MyLbs)




