DaerahHukum

Polsek Tilatang Kamang Upayakan Proses Restorative Justice Tindak Penganiayaan di Rawang Bunian

Pekan Kamis, BDI – Kepolisian Sektor Tilatang Kamang Polresta Bukittinggi berhasil melakukan proses Restorative Justice tindak penganiayaan yang terjadi di Jorong Rawang Bunian Nagari Koto Tangah Tilatang Kamang Kabupaten Agam pada Sabtu 14 Juni 2025.

Tindakan penganiayaan tetangga ini berdasarkan laporan informasi LI/21/V/2025/Sek Tilkam tanggal 10 Mei 2025.

Tindakan penganiayaan ini diawali dengan terlapor Rc  bersama suaminya mendatangi rumah pelapor Rn yang merupakan tetangganya sendiri pada 9 Mei 2025 sore. Setelah terjadi cekcok mulut, terlapor Rc melakukan tindakan kekerasan kepada Rn berupa penamparan, tendangan dan pelemparan benda tumpul, sehingga Rn mengalami sakit di perut dan sempat dilarikan ke rumah sakit pada malam harinya.

Menurut pelapor, setelah mengalami tindak kekerasan, Rn bersama suaminya langsung melapor ke Polsek Tilatang Kamang. Dan pada tanggal 19 Mei pelapor mendapatkan SP2HP dari pihak polsek.

Polsek Tilatang Kamang melalui unit Reskrim melakukan upaya penyelesaian perkara dengan berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Upaya perdamaian ini dilakukan di kantor Polsek Tilatang Kamang pada Sabtu 14 Juni 2025.

Kapolsek Tilatang Kamang melalui Kanit Reskrim Aipda Zaini Yandre. Z. SH menjelaskan bahwa kejadian ini diawali dengan omongan lalu terjadi tindak penganiayaan.

“Jika yang kita lakukan upaya untuk membuktikan kata-kata yang ada, tentu akan memakan waktu lama dan pokok masalah tidak akan selesai. Jadi kita mencoba menyelesaikan  di tindak pidananya. Alhamdulillah  setelah dilakukan pendekatan, pelapor dan terlapor bersedia berdamai” ucap Kanit Reskrim.

Terlapor Rc telah mengakui dan meminta maaf atas tindakan kekerasan yang telah dilakukannya. Pelapor tadi juga menyebutkan bahwa dia bersedia berdamai asal Rc tidak lagi mengulangi perbuatannya” lanjut Kanit Reskrim

“Kami juga menyampaikan bahwa hubungan bertetangga wajib untuk saling menjaga. Jangan sampai karena ucapan-ucapan yang tidak jelas kebenarannya, kita melakukan penyerangan apalagi melakukan kekerasan fisik. Ini akan merusak hubungan baik ditengah masyarakat. Jika efek dari tindakan kekerasannya lebih berat, mungkin saja harus berakhir penjara” tambahnya.

Baca Juga  Sambang Organisasi Pokdar Kamtibmas ke Koni Kota Bukittinggi

Selain pihak kepolisian, Wali Jorong Rawang Bunian Romi St. Mudo yang hadir dalam upaya perdamaian menyampaikan, banyak masalah gesekan antar masyarakat yang diawali dari ucapan-ucapan yang tidak jelas.

“Rusaknya hubungan antar masyarakat sering diawali dengan tidak bisa berbicara yang baik. Jika tidak bisa cara berbicara yang baik/ benar, minta tolong ke orang lain. Kalau tidak bisa, lebih baik diam. Jangan sampai ucapan kita menjadi masalah ditengah masyarakat” ucap Romi.

“Saya juga berpesan kepada para suami, jika nanti istri mengadukan hal-hal yang mungkin akan menimbulkan konflik, jangan langsung meledakkan emosi ke orang lain. Cari dulu kebenaran informasi yang didapatkan. Bisa jadi istri kita sendiri yang salah. Contohnya seperti yang terjadi sekarang, gesekan antar tetangga terpaksa diselesaikan di kantor kepolisian” harapnya.

“Alhamdulillah untuk masalah warga kita saat ini sudah diselesaikan secara damai di Polsek Tilatang Kamang. Semoga baik terlapor atau warga yang lainnya bisa sama-sama menjaga ucapan dan perbuatan. Supaya masyarakat yang tenang dan damai bisa terwujud di daerah kita” tutup Romi.

Sementara itu pelapor menyampaikan bahwa dirinya dalam kasus ini hanya ingin terlapor berubah kedepannya. Cukup ini menjadi yang terakhir kalinya masalah diawali dari perkataan yang tidak jelas kebenarannya. (Angah)