Daerah

Posyandu, Drainase, dan Bantuan Sosial Aspirasi Warga Birugo Puhun dalam Reses Ketua DPRD Bukittinggi

Bukittinggi, BDI — Sejumlah persoalan penting disampaikan warga Kelurahan Birugo Puhun dalam kegiatan reses Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., yang dilaksanakan di Rumah Dinas Ketua DPRD pada Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari Masa Sidang III Tahun 2024/2025.

Salah satu aspirasi warga menyangkut keberadaan Posyandu yang saat ini berdiri di atas lahan milik pribadi dengan status pinjam pakai selama 20 tahun. Warga menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memfasilitasi posyandu secara penuh melalui kajian hukum dan administratif yang sesuai.

“Masalah ini akan kita bawa dalam pembahasan lanjutan. Meski lahan tersebut telah digunakan lama untuk pelayanan kesehatan, namun agar bisa difasilitasi lebih lanjut secara aturan, tentu perlu kajian komprehensif,” terang H. Syaiful Efendi, Lc., M.A.

Selain itu, warga juga menyoroti persoalan keamanan akibat lalu lintas kendaraan yang ramai dan menimbulkan kebisingan. Situasi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan gesekan atau potensi kecelakaan di kawasan permukiman.

Keluhan juga muncul dari warga yang tinggal di tepi bibir Ngarai terkait saluran air yang tidak tertampung dengan baik. Mereka berharap adanya pembangunan atau perbaikan drainase yang mampu mengatasi limpahan air saat hujan lebat.

Tak kalah penting, warga menyinggung soal pendataan dan distribusi bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran. Hal ini dianggap hampir berulang dari tahun ke tahun, dan menimbulkan ketimpangan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Mesjid Mukhlisin Manggih Bukittinggi Adakan Alek Nagari Khatam Qur'an

“Kita tentu tidak ingin kesalahan yang sama terus terjadi. Oleh karena itu, perbaikan sistem pendataan menjadi penting agar warga yang berhak benar-benar mendapat bantuan sesuai haknya. Ini juga bagian dari upaya kita mengurangi angka kemiskinan,” tegas Ketua DPRD.

Dalam sesi dialog, aspirasi juga disampaikan terkait status RT/RW yang baru tiga tahun terakhir mendapatkan honorarium. Ketua DPRD menyampaikan bahwa permasalahan ini telah menjadi bagian dari diskusi internal dan akan dibahas secara resmi dalam rangka penyusunan APBD 2026.

“RT dan RW adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Maka kita ingin status dan hak-hak mereka diperjelas sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan dalam peraturan Wali Kota,” ujar H. Syaiful Efendi.

Kegiatan reses ini menjadi forum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung harapan dan persoalan riil di lapangan kepada pimpinan DPRD, sekaligus sebagai bagian dari fungsi representasi, pengawasan, dan penganggaran oleh lembaga legislatif. (Toepan)