Hukum

Sedang Bermain Judi Online, Dua Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi

Bukittinggi, Bukittinggi.Info – Jajaran unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi mengamankan pelaku judi online di daerah Tanah Jua (11/08). Dalam penangkapan ini polisi mengamankan 2 orang pelaku judi online.

Dalam operasi penangkapan pelaku judi online yang dipimpin oleh IPDA R. Manurung, S.H bersama tim, polisi mengamankan 2 orang pelaku AG (50), dan R (55) beserta barang bukti berupa Uang kontan Rp.1.286.000 (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), 4 (empat) lembar kecil kertas bertulisan angka-angka, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi 5a warna silver yg berisikan akun dan saldo Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1(satu) lembar kertas bukti setoran (mendeposito).

judi online diamankan

Kemudian dari pelaku R berhasil disita berupa Uang kontan Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Vivo Y 21 T warna biru yg berisikan akun dan saldo Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bukti setoran (mendeposito).

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Hj. Rita Suryanti, S.H, dan Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK. MH, menjelaskan bahwa jajaran Polsek Kota Bukittinggi telah melakukan penangkapan dua orang pelaku Judi Online, yang berlokasi di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi Sumatera Barat, yang ditangkap tersebut adalah berinisial AG (50), dan berinisial R (55).

Baca Juga  Tes Urin Polres Bukittinggi Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi Judi Online ini kepada jajaran kita Polri”, demikian Kapolres AKBP Wahyuni.

Selanjutnya Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Rita, menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi menuju ke sebuah kedai di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

“Sesampai di kedai tim mendapatkan pelaku AG dan R sedang bermain Hand Phone (HP), kemudian petugas Reskrim langsung memeriksa HP pelaku AG dan R, dan ternyata kedua pelaku tersebut sedang melakukan perjudian secara Online melalui HP tersebut” Jelas Kapolsekta

“kemudian tim langsung mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke polsek kota Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut” sambung kapolsek.

“Kedua pelaku disangkakan pelanggaran Pasal 303 KUH dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan” tutupnya. (*)

Editor: Angah