Daerah

Sosialisasi Pemberdayaan Konsumen Untuk Masyarakat Bukittinggi Agam di Lubuk Basung

Lubuk Basung, BDI – Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan sosialisasi Pemberdayaan Konsumen pada 13 sampai 14 Juli 2023 di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan ketiga kalinya yang mana pada tiap-tiap kegiatan diikuti oleh 80 orang masyarakat dari Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Rencananya akan diadakan sebanyak 7 (tujuh) kali sosialisasi dengan menggunakan dana pokok pikiran (pokir) dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ismunandi Sofyan, SE.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Novrial, SE, M.A.Ak, Plt. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenaga Kerjaan Kabupaten Agam Ir. Aguska Dwi Fajra, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Agam Nelfia Fauzana, SE, M.Si dan Ismunandi Sofyan, SE sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sekaligus pemegang dana Pokir.

sosialisasi Pemberdayaan Konsumen

Ismunandi Sofyan menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting diadakan agar semua masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. Karena masih banyak masyarakat yang kurang memahami haknya sebagai konsumen.

“Di Provinsi sendiri sudah ada peraturan daerah Nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Bahkan dari pemerintah pusatpun sudah ada Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perpres No. 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen dan juga Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Semuanya berkaitan dengan hak dan kewajiban kita sebagai konsumen” jelas Ismunandi.

Baca Juga  Milenial Harus Jadi Pencerah di Era Digital

“Dalam setiap transaksi konsumen harus cerdas agar tidak merasa ditipu oleh para produsen atau penjual. Banyak sekali terjadi “kenakalan” dari pihak penjual/produsen terhadap produk dan jasanya. Penting bagi setiap konsumen mencari tahu terlebih dahulu terkait produk ataupun jasa yang akan dibelinya. Penting juga membaca keterangan lengkap yang tersedia dalam setiap produk” lanjut Ismunandi.

sosialisasi Pemberdayaan Konsumen

“Kita sering mendengar kata-kata yang keluar ditengah masyarakat ketika terjadi hal yang sebenarnya merugikan mereka. Misalnya “Biarkan sajalah. Kan dia (penjual) yang akan berdosa”. Padahal konsumen punya hak untuk menyengketakan. Makanya pemerintah membuat undag-undang dan peraturan tadi untuk melindungi hak mereka” tambahnya.

“Kecurangan-kecurangan yang merugikan konsumen itu ada banyak hal, misalnya dari segi takaran/ukuran, batas kedaluarsa, harga dan lain sebagainya. Hal tersebut harus diketahui oleh semua masyarakat. Makanya kita adakan kegiatan sosialisasi ini bekerjasama dengan Disperindag Provinsi Sumbar. Semua akan dijelaskan oleh semua narasumber” lanjutnya lagi.

“Nantipun jika terjadi sengketa, akan ada penjelasan dari BPSK bagaimana cara, proses dan penyelesaian sengketa tersebut. Semoga setelah sosialisasi pemberdayaan konsumen ini, masyarakat kita semakin mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen dan menjadi konsumen cerdas. Dan harapannya apa yang didapatkan dari kegiatan ini bisa ditularkan kepada semua masyarakat lainnya diluar sana” tutup Ismunandi Sofyan. (Angah)