Artikel

Waspadai Kandungan Produk Sunscreen Berbahaya

Nasional, BDI – Apa kalian tahu kalau BPOM Eropa (EU Commission dan SCCS) mengumumkan bahwa ada satu bahan UV filter yang digolongkan berstatus bahaya?. Bahan tersebut yaitu filter 4-MBC atau disebut juga dengan 4-Methyl Bezylidene Camphor yang merupakan bahan utama pembuatan sunscreen.

Keputusan ini di umumkan karena bimbang antara studi baru dan studi lama yang ada. BPOM Eropa menyimpulkan bahwa kandungan dari bahan tersebut memiliki potensi untuk mengganggu sistem hormonal tubuh kita. Tapi, yang perlu kita ketahui BPOM Eropa hanya tidak mengkategorikan bahan ini tergolong aman tapi hanya mengategorikan bahan ini berstatus bahaya dalam artian tidak bisa dibilang tidak aman sampai ada data penelitian baru lagi.

Namun, kenapa BPOM Indonesia masih memperbolehkan peredaran produk dengan kandungan bahan tersebut? Apakah BPOM Indonesia tidak mengupdate soal kasus ini? Jawabannya tentu tidak. Seperti yang dituturkan tadi bahwa hasil keputusan tersebut merupakan keputusan dari dua badan independen yang saling berhubungan dan baru dikeluarkan. SCCS baru memberikan opini final mereka pada tanggal 10 Mei 2022 sedangkan EU Commission baru mengeluarkan notifikasi untuk melarang bahan tersebut pada tanggal 8 Juni 2023 dan apabila tidak ada halangan kemungkinan pelarangan kandungan ini akan diadopsi di seluruh Eropa di kuarter empat tahun 2023.

Sekarang BPOM akan melakukan pengkajian ulang terkait keamanan bahan 4-MBC apabila peraturannya sudah di adopsi di Uni Eropa, dimana isu ini akan dibawa juga ke Asean Cosmetic Competi dan dikaji oleh Asean Cosmetic Scientific Body yang termasuk negara Indonesia di dalamnya.

Baca Juga  Terkait Jam Gadang Fashion Week, Ini Kata Praktisi Hukum

Ini adalah bukti bahwa ilmu pengetahuan terus berkembang serta BPOM di Indonesia dan seluruh dunia terus mengupdate pengetahuan mereka demi menjaga keamanan kita semua.

Sambil menunggu BPOM melakukan kajian kita bisa menghindari pemakaian produk dengan kandungan bahan tersebut atau bisa juga dengan tetap memakai produk dengan kandungan tersebut sampai BPOM melakukan kajian lanjutan karena bahan tersebut masih berstatus bahaya bukan berstatus tidak aman. (Indi)

Editor: Angah