Daerah

Dr. Miswardi, S.H., M.Hum. : Sosiologi Hukum Kunci Memahami dan Menyelesaikan Persoalan Hukum di Masyarakat

BUKITTINGGI, BDI — Hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis di atas kertas, melainkan juga harus dilihat sebagai cerminan dari kehidupan dan nilai-nilai yang tumbuh di tengah masyarakat. Hal inilah yang menjadi pokok bahasan dalam Kuliah Pakar yang digelar oleh Program Studi S1 Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Mohammad Natsir (UMNatsir) Bukittinggi.

Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026, di Aula Lantai 3 Kampus UMNatsir Bukittinggi, dengan mengusung tema “Pendekatan Sosiologi Hukum dalam Penyelesaian Masalah Hukum di Masyarakat”. Sebagai narasumber utama, hadir Dr. Miswardi, S.H., M.Hum., seorang pakar yang memiliki pengalaman panjang dalam kajian dan penerapan hukum di lapangan.

Suasana kegiatan berlangsung hidup dan penuh antusiasme, dihadiri oleh jajaran dosen serta ratusan mahasiswa Program Studi S1 Hukum. Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa pendekatan sosiologi hukum menjadi jembatan penting agar hukum tidak terasa kaku, jauh dari kenyataan, dan justru mampu memberikan solusi yang berkeadilan bagi setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Tanpa memahami konteks sosial, budaya, dan adat tempat hukum itu diberlakukan, maka aturan yang ada bisa saja menjadi buntu dan tidak menyentuh akar permasalahan. Sosiologi hukum mengajarkan kita melihat hukum sebagai bagian tak terpisahkan dari dinamika kehidupan bersama,” tegas Dr. Miswardi di hadapan peserta.

Bagi para mahasiswa, kesempatan ini menjadi pengalaman berharga yang melengkapi teori yang selama ini dipelajari di kelas. Salah satu mahasiswa bernama Sanho mengungkapkan rasa gembira dan kepuasan tersendiri mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga  Pokdar Kamtibmas Polresta Bukittinggi Rapat Koordinasi Persiapan Peresmian Kantor Baru

“Saya merasa sangat senang dan puas sekali. Materi yang disampaikan bukan hanya teori belaka, tapi juga dilengkapi dengan pengalaman nyata dan contoh kasus yang terjadi di masyarakat. Mendapatkan penjelasan langsung dari seorang pakar membuat wawasan kami menjadi lebih luas dan jelas, sehingga kami lebih mengerti bagaimana seharusnya hukum diterapkan secara bijak di lapangan,” ungkap Sanho.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi yang interaktif, di mana peserta berkesempatan mengajukan pertanyaan dan mendalami berbagai persoalan yang sering menjadi tantangan dalam penerapan hukum. Pihak penyelenggara menilai kuliah pakar ini berhasil membuka perspektif baru bagi para mahasiswa agar kelak tidak hanya menguasai hukum secara teknis, tetapi juga memahami jiwa dan tujuan hukum itu sendiri untuk mewujudkan keadilan.

(Sanho/YamanLbs)