Mantan Wali Nagari Ungkap Modus Dugaan Pelepasan Hak Tanah Adat Kapeh Panji di Persidangan, Kuasa Hukum Minta Tiga Saksi Mangkir Dihadirkan Paksa
PAYAKUMBUH, BDI — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat masyarakat Kapeh Panji dengan terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi (65), mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Senin (29/6/2026).
Saksi Muhammad Risman St. Sinaro (57), yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Agam, mengaku saat menjabat sebagai Wali Nagari Taluak IV Suku pada 2023 pernah menandatangani puluhan dokumen yang dipahaminya sebagai kelengkapan pengurusan sertifikat atau alas hak. Namun, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan dokumen yang menurut penuntut merupakan surat pelepasan hak atas tanah.
Perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH dengan hakim anggota Amelia Najla Hapsari SH dan Huta Janji Maria Natalia SH. Jaksa Penuntut Umum Nelli Sastrawani SH MH menghadirkan satu orang saksi dari enam saksi yang telah dipanggil.
Enam saksi yang dipanggil yakni Hamzah, Al Hafiz, Endah Budi Dharma, Mustika, Muhammad Risman St. Sinaro, dan Rini. Namun, hanya Risman yang memenuhi panggilan sidang.

Dalam keterangannya, Risman menjelaskan dirinya mengetahui pencabutan status tanah absentee oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota pada 2019. Menurutnya, terdakwa juga hadir saat kegiatan pencabutan status tanah tersebut.
Risman mengaku pernah dihubungi terdakwa yang menyampaikan bahwa Endah Budi Dharma akan menemuinya untuk meminta tanda tangan dokumen.
“Saya ditelepon terdakwa yang saat itu sedang berjualan di Pasar Ibuh. Beliau mengatakan ada Endah Budi Dharma yang akan menemui saya untuk menandatangani surat. Endah berkali-kali datang membawa dokumen yang tidak sempat saya baca,” ujar Risman di persidangan.
JPU kemudian memperlihatkan surat yang disebut sebagai surat pelepasan hak. Menanggapi hal itu, Risman menegaskan dirinya tidak pernah memahami dokumen yang ditandatanganinya sebagai pelepasan hak atas tanah.

“Saya tahunya diminta tanda tangan alas hak, bukan pelepasan hak. Saya tidak membaca kop surat, hanya diberikan lembar yang diminta ditandatangani. Saya juga memastikan lebih dulu apakah yang lain sudah menandatangani,” katanya menjawab pertanyaan hakim anggota.
Majelis hakim mempertanyakan alasan Risman tidak memeriksa isi dokumen secara teliti, mengingat saat itu ia menjabat sebagai Wali Nagari.
Menjawab pertanyaan tersebut, Risman mengaku banyak dokumen yang harus ditandatangani dan dirinya tidak pernah menerima satu bundel dokumen secara utuh.
Ia juga mengungkapkan baru mengetahui adanya dugaan persoalan setelah pada 2021 bertemu seorang tokoh adat, Inyiak Datuak Panduko, di kawasan tanah Kapeh Panji di perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut Risman, tokoh adat tersebut semula bergurau dengan mengatakan dirinya telah memperoleh banyak uang dari penjualan tanah Kapeh Panji. Pernyataan itu membuatnya terkejut dan langsung dibantah.
“Saya kaget dan bersumpah tidak menerima uang sepeser pun serta tidak mengetahui ada jual beli tanah. Setelah itu beliau menjelaskan bahwa hanya ingin memancing agar kami mengetahui kondisi tanah yang sebenarnya,” ujarnya.
Dari penjelasan tersebut, kata Risman, ia mengetahui bahwa sebagian tanah masyarakat adat Kapeh Panji telah bersertifikat dan diperjualbelikan. Bersama masyarakat, mereka kemudian memeriksa berbagai dokumen hingga menemukan dugaan pemalsuan.
“Dari situlah kami periksa dan baru tahu ada dugaan pemalsuan,” katanya.
Risman mengaku sekitar 60 dokumen pernah ditandatanganinya. Namun, saat diperiksa penyidik, ia menemukan dokumen lain yang menurutnya memuat tanda tangan yang bukan miliknya.
“Tanda tangan itu sudah pasti palsu. Bahkan stempelnya menurut dugaan saya juga palsu, karena biasanya tanda tangan dulu baru stempel,” ucapnya.
Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Risman menyebut pihak yang paling sering mendatanginya terkait pengurusan tanah adalah Endah Budi Dharma, Hamzah, dan Al Hafiz.
“Terdakwa memberi arahan untuk tanda tangan karena sebagai Wali Nagari saya berkewajiban menandatangani dokumen hak nagari,” katanya.
Risman juga menjelaskan tujuan awal pengurusan tanah tersebut adalah mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat adat Kapeh Panji melalui Pangku Tuo Duo Baleh. Ia mengaku mengetahui adanya pelepasan hak atas nama Al Hafiz setelah dokumen tersebut selesai ditandatangani.
Menjelang akhir persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, meminta majelis hakim menghadirkan secara paksa tiga saksi yang belum pernah memenuhi panggilan, yakni Endah Budi Dharma, Al Hafiz, dan Hamzah.
Menurut Syafri, ketiga saksi tersebut telah dua kali dipanggil secara resmi oleh JPU, namun belum hadir di persidangan.
“Kehadiran saksi ini sangat penting karena kami menduga ada keikutsertaan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan di atas tanah masyarakat adat Kapeh Panji. Dalam perkara pidana kita mencari kebenaran materiil,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Nurlaili Wulan Rahmawati mengatakan ketiga saksi akan kembali dipanggil. Setelah itu, majelis akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita lihat pada sidang berikutnya apakah mereka hadir atau tidak. Nanti akan diputuskan langkah berikutnya, karena dalam ketentuan baru pemanggilan dilakukan dua kali,” kata hakim. (**WSkb)
_*Caption foto:*_
Muhammad Risman St. Sinaro memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.
Terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi mengikuti sidang lanjutan perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Tim penasihat hukum terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi meminta majelis hakim menghadirkan tiga saksi yang belum memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh. (Redaksi)




